Dasar Hukum Perijinan SIP – SIPA
Air adalah kebutuhan krusial untuk pribadi, rumah tangga, maupun industri. Karena itu, pengelolaan air tanah harus memperlihatkan pengaturan yang proporsional antara kepentingan ekonomi, sosial dan konservasi yang menjamin kesinambungan pemanfaatan air tanah bagi generasi mendatang.
Penggalian air sumur bor dengan kedalaman lebih dari 100 meter memerlukan perijinan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) yang ditinjau dan disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah.
Industri Wajib SIP – SIPA
Sipa adalah perijinan wajib bagi industri yang mengambil air bawah tanah dalam jumlah besar, contohnya:
- Bidang perkebunan
- Perikanan
- Peternakan
- Air minum
- Industri pabrik dan usaha lainnya
Layanan Perijinan Penggunaan Air Tanah
Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIP) dan Persyaratannya
Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIP) dilakukan sebelum melakukan pengeboran. SIP ini hanya berlaku 14 hari sejak ijin dikeluarkan, dalam arti jika dalam 14 hari pengeboran tidak dilakukan, maka surat ijin dianggap kadaluarsa dan harus melakukan perijinan ulang untuk pengeboran.
- Akte pendirian Perusahaan / Koperasi Pemohon yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;
- Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Surat Pernyataan Sanggup Memasang Meter Air;
- Peta Situasi skala 1 : 10.000 atau lebih besar yang memperlihatkan titik dan koordinat rencana pengeboran;
- Peta Topografi skala 1 : 50.000 yang memperlihatkan koordinat rencana lokasi pengeboran;
- Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor;
- Informasi Mengenai Rencana Pengeboran Air Tanah;
- Fotokopi SIPPAT Perusahaan Pengebor yang ditunjuk;
- Fotokopi STIB mesin bor yang digunakan;
- Fotokopi SIJB dari Juru Bor/Bor Master;
- Dokumen UKL dan UPL (untuk permohonan dengan debit kurang dari 50 ltr/det) atau Dokumen AMDAL (untuk permohonan dengan debit sama atau lebih besar dari 50 ltr/det) yang telah disahkan Instansi terkait;
- Tanda bukti kepemilikan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi dengan Alat Perekam Otomatis Muka Air tanah (Automatic Water Level Recorder – AWLR), bagi pemohon sumur ke 5 (lima) atau kelipatannya atau jumlah pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari 50 ltr/det dari satu atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar.
Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIP) dan Persyaratannya
Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dilakukan setelah perijinan SIP dikeluarkan. SIPA memiliki masa aktif selama 3 tahun maksimal. Tetapi kurang lebih nya masa aktif tergantung juga kondisi lingkungan sekitar, kondisi air tanah, dan tujuan SIPA. Selama rentang waktu itu pemilik usaha wajib menjaga kualitas air tanah dan lingkungannya agar tidak tercemar. Pelanggaran terhadap hal tersebut bisa berdampak dicabutnya SIPA.
- Akte pendirian Perusahaan / Koperasi Pemohon yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;
- Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Informasi Mengenai pengambilan Air Tanah dan Bagan Alir Penggunaan Air Tanah;
- Berita Acara Pemasangan Dan Penyegelan Meter Air;
- Surat Pernyataan Sanggup Membuat Sumur Resapan;
- Fotokopi Surat Izin Pengeboran (SIP);
- Gambar Penampang litologi/batuan dan Hasil Rekaman Logging sumur;
- Gambar Bagan Penampang penyelesaian konstruksi sumur bor;
- Berita Acara pelaksanaan pemasangan konstruksi sumur bor;
- Berita Acara Pengawasan pelaksanaan uji pemompaan (pumping test);
- Laporan dan Analisa Hasil Uji Pemompaan yang meliputi continuous test, step drawdown test dan recovery test;
- Hasil analisis fisika dan kimia air tanah 6 (enam) bulan terakhir dari labo-ratorium rujukan.
Membutuhkan konsultasi lebih lanjut pengurusan SIP dan SIPA dengan cara paling mudah, biaya murah, dan lebih hemat waktu? Hubungi kami segera!